SAMPANG – Suara Calon Anggota DPD RI Ir. Agus Raharjo banyak raib di Kabupaten Sampang berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Raibnya suara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut terbukti dimana hasil rekap C Hasil (C1) tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tanggumong berbeda dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Di TPS 1 Desa Tanggumong, Agus Rahardjo mendapat 200 suara namun saat hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan atau D hasil, sama sekali tidak memperoleh suara.
Hal seperti itu juga terjadi dengan Calon DPD yang lain Kondang Kusuma Ningayu dengan memperoleh 89 suara namun ternyata suaranya berpindah ke Ahmad Nawardi.
Ketua Relawan Pakar Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan bahwa kecurangan tersebut terjadi secara masif tidak hanya di Desa Tangumong.
Dugaan kecurangan lainnya yang sangat mencolok di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terkait suara Ahmad Mawardi yakni perolehan suaranya mencapai 58.026 dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Selain di Desa Tanggumong, kecurangan lain ditemukan di Kelurahan Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang mana dari sebanyak 15 TPS di satu desa ini semua suara ada di Ahmad Mawardi dengan total 4.295 suara, semakin jelas dugaan kecurangannya,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Menurut Mahmudi, dirinya menduga hal serupa juga terjadi di seluruh wilayah di Kabupaten Sampang sehingga, harus mendapat perhatian khusus dari penyelenggara pemilu sebab adanya kecurangan seperti sudah menciderai demokrasi.
Pihaknya mengaku akan kumpulkan bukti-bukti lainnya, karena kami yakin ini tidak hanya terjadi di satu TPS saja tapi seluruh wilayah di Kabupaten Sampang. (red)