tutup
ght="300">
Berita

Diduga Sebarkan Fitnah, Ketua Bawaslu Bangkalan Laporkan Oknum LSM Mengklaim Sebagai Wartawan

×

Diduga Sebarkan Fitnah, Ketua Bawaslu Bangkalan Laporkan Oknum LSM Mengklaim Sebagai Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh Saat Melaporkan Ke Mapolres Bangkalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat melaporkan ke Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh melaporkan oknum anggota salah satu LSM yang mengklaim sebagai wartawan ke Mapolres Bangkalan, Kamis, (12/04/2024) kemarin.

Oknum yang diduga wartawan gadungan tersebut diduga dengan sengaja menyebarkan fitnah melalui berita bohong melalui pemberitaan di sejumlah media online.

Dalam berita tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan dituduh telah menerima kucuran dana senilai Rp 1,8 miliar dari salah satu caleg pada momen Pemilu silam.

Menurut Ahmad Mustain Saleh, berita yang disebarkan di sejumlah media online itu sangat jelas fitnah sehingga dalam suasana lebaran yang seharusnya kembali ke fitrah justru menyebarkan informasi bohong.

“Dalam hal ini saya sangat menyayangkan, seharusnya dalam suasana lebaran ini kembali ke fitrah namun malah menyebarkan berita hoaks dan sampai memfitnah, ada yang bilang saya diperiksa KPK, tapi nyatanya saya tidak di periksa sama sekali,” ucap mustain.

Baca juga  Banyak Spot Foto Menarik, Pantai Biru di Tanjung Bumi Bangkalan Jadi Primadona

Tak hanya itu, Mustain sapaan akrabnya itu juga menyampaikan bahwa dirinya disangka menerima gratifikasi sejumlah uang dalam pesta demokrasi silam.

“Saya dituduh menerima sejumlah uang beberapa miliar, padahal nyatanya tidak, dan ini jelas-jelas suatu kebohongan yang sangat mengganggu saya secara pribadi, apalagi sudah menyeret-nyeret institusi”, lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa dalam hal tersebut bukan merupakan bentuk dari sebuah pengekangan berpendapat atau berekpresi, melainkan untuk meluruskan pokok persoalan siapa yang benar dan siapa yang memfitnah.

“Jadi biarlah hukum yang menyelesaikan, saya juga mohon maaf, ini bukan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. tapi kalau sudah fitnah dan menyerang kehormatan, bagi orang madura harus di pertaruhkan kehormatan itu, jadi biarlah hukum yang mencari jalan keluar, siapa yang benar dan siapa yang menfitnah”, ungkapnya saat diwawancara oleh awak media.

Baca juga  Aliansi Mahasiswa Sumenep Suarakan Bahaya Galian C Ilegal

Tindakan langkah pelaporan diambil setelah melakukan cek dan ricek ke Dewan Pers, pihaknya belum menemukan fakta media yang menulis bukan merupakan perusahaan media terdaftar resmi dan saudara ybs wartawan terakreditasi.

Hal itu membuat langkah penyelesaian melalui UU Pers belum bisa diakomodir dan lebih pada penyelesaian pidana umum.

“Saya secara pribadi mencoba mencari data ke Dewan Pers, namun masih terdapat tiga media, masih ada sekitar delapan lainnya yang belum sempat kami cek dan ricek, jadi tiga media sementara yang kami laporkan namun sebenarnya kami juga sudah berupaya melakukan pendekatan kepada Media itu dan ternyata pelakunya satu orang yang sama,” pungkasnya. (ang)