tutup
ght="300">
Berita

Berjualan di Luar Waktu Ketentuan, Satpol PP Sampang Sita Rombong PKL Alun – Alun Trunojoyo

×

Berjualan di Luar Waktu Ketentuan, Satpol PP Sampang Sita Rombong PKL Alun – Alun Trunojoyo

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol Pp Saat Mengangkut Rombong Para Pkl. (Dok. Istimewa)
Petugas Satpol PP saat mengangkut rombong para PKL. (Dok. Istimewa)

SAMPANG – Satpol PP Kabupaten Sampang menindak sejumlah rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda), berjualan di luar waktu ketentuan, yang seharusnya 12.00-24.00 WIB.

Rombong para PKL tersebut disita oleh belasan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin (22/4/2024) pagi.

Sedikitnya, 5 gerobak PKL yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Alun-alun Trunojoyo diangkut paksa menggunakan truk ke Markas Satpol PP.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang waktu berjualan berdasarkan aturan telah disampaikan ke pedagang beberapa bulan yang lalu, bahkan mereka telah menyepakati.

Baca juga  Blokade Akses Jembatan Suramadu, Warga Bangkalan Protes Tak Ada Tindakan Tegas Terhadap Truk Garam Penyebab Kecelakaan

“Februari 2024 lalu, kami juga melakukan penindakan dan menertibkan 4 gerobak yang dibiarkan oleh pemiliknya di Alun-Alun Trunojoyo, ” ujarnya.

Namun, selama satu bulan belakangan tersebut terdapat kelonggaran aturan lantaran bulan puasa dan hari raya Idul Fitri, sehingga pedagang berjualan tanpa ada batasan waktu.

“Pasca hari raya ketupat, pedagang tidak kembali ke peraturan sehingga kami melakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai saksi dan efek jera, gerobak PKL yang telah diamankan akan diladangkan selama pemiliknya tidak mengurus persyaratan pengambilan.

“Bagi pedagang yang ingin mengambil gerobaknya, harus ada rekomendasi dari 3 OPD yakni DLH, Disperindag dan Satpol pp,” pungkasnya. (red)