SAMPANG – Puluhan Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5/2024).
Aksi tersebut diikuti oleh 10 asosiasi Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang diantaranya; PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.
Di depan Kantor DPRD, sejumlah perwakilan wartawan melakukan orasi secara bergantian dengan membawa beberapa tuntutan.
Para jurnalis tampak membawa keranda sebagai tanda matinya demokrasi di Indonesia.
Mereka menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kemudian larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasa4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, mereka juga memprotes larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers dan pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.
Dan wartawan di Kabupaten Sampang siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah, namun tidak sampai ada pembungkaman terhadap insan pers.
Salah satu Korlap Aksi Kamaluddin mengatakan bahwa hari ini seluruh insan Pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.
“Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Menurutnya, Insan Pers yang lain menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut karena banyak Undang-undang yang menjanggal dan tumpang tindih dengan Dewan Pers.
“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih oleh KPI, disitu kami dengan tegas menolak adanya RUU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang melalui anggotanya Agus Husnol Yakin berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.
“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab,” pungkasnya. (red)