Berita

Pilkades Tunggu PP UU Desa Baru, DPMD Sampang Pastikan Tak Ada Pilkades Eceran

×

Pilkades Tunggu PP UU Desa Baru, DPMD Sampang Pastikan Tak Ada Pilkades Eceran

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0020 Pilkades Tunggu PP UU Desa Baru, DPMD Sampang Pastikan Tak Ada Pilkades Eceran

Sampang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengangkatan perangkat desa di wilayah Jawa Timur.

Surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025 itu ditujukan kepada seluruh Bupati se-Jawa Timur dan Walikota Batu, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M.

Isi surat tersebut menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menyikapi dinamika desa, di antaranya:

  1. Penundaan Pilkades: Pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
  2. Evaluasi Kinerja Pj. Kepala Desa: Bupati/Walikota dapat mengevaluasi kinerja Pj. Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Pj. Kepala Desa.
  3. Pemilihan Kepala Desa dengan 1 Calon: Jika hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa secara musyawarah untuk mufakat.
  4. Pengangkatan Perangkat Desa: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa yang hasilnya dikonsultasikan kepada Camat, dan Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa.
  5. Mutasi/Rotasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa berwenang untuk melakukan Mutasi/Rotasi jabatan Perangkat Desa dengan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca juga  Baznas Sosialisasikan Sekolah Sedekah Sampah di SMKN 1 Sampang

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihaknya dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.

“Memang betul, kita sudah terima suratnya. Sekarang kita menunggu peraturan pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Sudarmanta, Kamis 15 Mei 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Sampang telah melaksanakan Pilkades secara bertahap atau bergelombang, sehingga nantinya tidak akan ada pelaksanaan Pilkades secara eceran.

“Ke depan pelaksanaan Pilkades akan digelar secara serentak. Jadi tidak ada yang eceran, semuanya glondongan. Total ada 180 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak nanti,” tegasnya.

Baca juga  Berawal Dari Tangan Dewa, Guru Smator Sampang Ciptakan Kreasi Batik Ecoprint Otentik

Sudarmanta berharap, dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jatim ini, seluruh proses pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.