SURABAYA – Sejumlah barang sitaan dari eks Bupati Bangkalan Fuad Amin karena kasus korupsi telah dilelang. Di antaranya kembali dilelang adalah mobil-mobil yang diambil sebagai sitaan di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Dari sejumlah mobil yang dilelang, ada dua mobil yang akhirnya laku dan diserahkan pada pemenang lelang. Penyerahan itu berlangsung pada Senin (24/9/2018) pagi dan diserahkan langsung oleh dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaaan. Yakni Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto.
Dijelaskan, lelang barang sitaan dilakukan setiap enam bulan sekali. Untuk lelang kali ini, barang sitaan dimenangkan oleh dua orang. Yaitu, Priantoko asal Bandung, Jabar dan Abdul Kohar asal Malang, Jatim.
“Hari ini tadi kami sudah menyerahkan dua mobil sitaan (Toyota Nav dan Honda Civic) dari KPK yang ada di sini (Rupbasan Kelas I Surabaya),” terang Meru, Senin (24/9/2018).
Dia menegaskan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Menurut dia, dua mobil yang dijual itu memiliki nilai lelang terakhir senilai Rp 180 juta untuk Honda Civic, sedangkan untuk Toyota Nav 1 senilai Rp 138 juta.
“Sebenarnya, total ada enam mobil milik Fuad yang disita. Namun, hanya dua dari empat mobil yang terjual,” ungkap Josep. Empat lainnya, sambungnya, belum laku dilelang karena dianggap harganya masih tinggi dengan kondisi tanpa BPKB. (mad)