SAMPANG – Pedagang di Pasar Srimangunan Sampang terancam diusir dari kios yang ditempatinya pasca pengungkapan dugaan praktik jual beli oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin, 22 Senin 2018 kemarin.
Hal ini menyusul rencana besar-besaran Kejari untuk mengungkap praktik jual beli kios di pasar Srimangunan Sampang pasca diamankannya dua orang berinisial M dan S, pada Senin (22/10) kemarin, dan data-data pendukung dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat.
“Di Pasar Srimangunan itu kan ada ratusan kios, kami ungkap satu-satu dulu dengan meminta data-data ke Disperdagprin,” tutur Joko Suharyanto, Kasi Intel Kejari Sampang, Rabu (24/10).
Ditegaskan Joko, pihaknya akan mengkroscek seluruh data-data pedagang yang menempati kios terutama pihak pertama.
Dia mencontohkan, jika pada surat perjanjian pertama ditempati si A dan kemudian tiba-tiba ditempati si B, maka kepada si B yang saat ini sedang berjualan di kios tersebut untuk mengosongkan barang dagangannya. Sehingga kios tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah daerah.
“Kalau bukan yang tangan pertama dalam surat itu, kami minta supaya dikosongkan. Biarkan mereka teriak. Kalau mereka bilang beli, ya kami usut dan ungkap. Kami sudah minta datanya kepada Disperdagprin. Jadi pedagang ini siap-siap terusir jika bukan atas nama sendiri,” jelasnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Sapta Nuris Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan, jumlah kios di pasar Srimangunan berjumlah kurang lebih sebanyak 851 kios. Sedangkan losnya sekitar 700 lebih.
Pihaknya mengaku sedang melakukan pendataan kembali mengenai pemilik kios di Pasar Srimangunan. “Hari ini kami perintahkan teman-teman untuk melakukan pendataan kios. Siapa pemilik kios pertama dan pemilik terakhir,” singkatnya.
Sebelumnya, pada Senin, 22 Oktober kemarin, Kejari mengamankan dua orang berinisial M (penjual) dan S (petugas pasar). Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli kios pasar Srimangunan. (Mhs/Aw)