PAMEKASAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Mohammad Tarsun menyatakan, pihaknya senantiasa memberikan peringatan dan pembinaan kepada seluruh staf, kepala sekolah dan guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral selama pemilu 2019.
Tarsun mengatakan, setiap apel dirinya selalu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara dalam pemilu, baik di pilkada 2018 maupun menjelang pemilu 2019.
Tarsun menjelaskan, yang mempunyai kewenangan untuk menindak apabila ada ASN termasuk guru yang diduga tidak netral adalah Bawaslu. Untuk kemudian dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, setelah itu rekomendasinya turun ke Inspektorat daerah dilanjutkan kepada bupati.
“Kami sebagaimana biasa yang sebelumnya sudah ada pilkada, kami akan merefresh kembali mulai dari internal dinas pendidikan setiap apel kami selalu menyinggung persoalan netralitas itu seminggu sekali,” ucapnya, Minggu (25/11).
Selain itu lanjut Tarsun, diawal 2019 pihaknya akan mengintensifkan pengawasan baik di tingkat SD maupun SMP melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
Ia menambahkan, sanksi bagi guru berstatus PNS yang tidak netral dalam pemilu variatif tergantung dari pelanggarannya, yang paling berat bisa berujung pemberhentian. (IP)