tutup
ght="300">
BeritaPolitik

Hasil PSU Disahkan MK, KPU Sampang Segera Gelar Rapat Pleno

×

Hasil PSU Disahkan MK, KPU Sampang Segera Gelar Rapat Pleno

Sebarkan artikel ini
Img 20181113 Wa0017
IMG 20181113 WA0017

SAMPANG – Miftahur Rozaq, komisioner KPU Sampang divisi SDM dan Parmas menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sampang 2018. Dalam putusan dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018, pasangan calon (Paslon) nomor urut satu H. Slamet Junaidi – H. Abdullah Hidayat mengungguli dua pasangan calon lainnya.

“MK telah menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh KPU Sampang pada tanggal 27 Oktober dan menolak seluruh permohonan Pemohon, kemudian menetapkan perolehan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2018,” ujarnya, kepada taberita.com, Rabu (5/12).

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat KPU Sampang akan mengadakan rapat pleno terbuka tentang penetapan Paslon. “Ketentuannya paling lambat tiga hari, kami menentukan antara Jum’at dan Sabtu,” ujarnya.

Baca juga  Disporabudpar Sampang Akui Nihil Anggaran Seni dan Budaya

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sampang tahun 2018 tersebut MK telah menetapkan putusan sebagai berikut:

1. Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang nomor 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018, tertanggal 5 Juli 2018;

3. Menyatakan sah hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan Termohon pada tanggal 27 Oktober 2018 berdasarkam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 100/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/XI/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 1 November 2018;

Baca juga  Terkena Hukuman Indispliner, Mantan Camat Torjun Sampang Dimutasi ke Damkar

4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018.

Untuk perolehan suara, Paslon nomor urut satu, H. Slamet Junaidi – H. Abdullah Hidayat (Jihad) memperoleh 307.126 suara, Paslon nomor urut dua, H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap) memperoleh 245.768 suara. Sedangkan Paslon nomor urut tiga, H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah) 24.746 suara. Total suara sah 577.640. (MH)