tutup
ght="300">
BeritaNasional

Dijamin Tidak Ada PHK Massal, Akankah Tenaga Honorer Diangkat PPPK ?

×

Dijamin Tidak Ada PHK Massal, Akankah Tenaga Honorer Diangkat PPPK ?

Sebarkan artikel ini
Tenaga Honorer Saat Melakukan Aksi Demonstrasi.
Tenaga Honorer saat melakukan aksi demonstrasi.

JAKARTA – Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023), salah satunya membahas tentang penghapusan tenaga honorer.

Adapun status kepegawaian honorer ini akan dihapus per 28 November 2023 berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika pihaknya serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya, para honorer ini memiliki peran yang besar dalam pemerintahan.

Baca juga  Tak Hanya Beras, Harga Telur di Sumenep Ikut Mengalami Kenaikan

“Memang peran tenaga honorer ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik, sehingga pemerintah mempertimbangkan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lalu menyiapkan skema ‘win-win solution’”, ujar Anas.

Demikian bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diantaranya pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Baca juga  Pemkab Bangkalan Bersama Forkopimda Gelar Rakor Pengamanan Pemilu 2024.

Anas menyetujui dan menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden.

“Kita terus matangkan dan mencari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50% ada di pemerintah daerah,” ucap Anas.

Saat ini total tenaga honorer sebanyak 2,3 juta secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. (hsn)