tutup
ght="300">
Berita

Keluarga Korban Berharap Pelaku Pelecahan Seksual Disertai Penganiayaan di Camplong Dihukum Setimpal

×

Keluarga Korban Berharap Pelaku Pelecahan Seksual Disertai Penganiayaan di Camplong Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan Seksual Dan Penganiayaan.
Ilustrasi pelecehan seksual dan penganiayaan.

SAMPANG – Kasus yang menimpa Ibu Muda RK asal Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong saat ini ditangani pihak Mapolres Sampang.

Kejadian tersebut berawal saat HR datang ke rumah RK untuk menanyakan keberadaan suaminya, kemudian dijawab oleh korban bahwa suaminya sedang pergi melaut.

Selanjutnya pelaku menanyakan nomor handphone suaminya, selang beberapa saat tiba – tiba HR mendorong, mencekik dan menyeret RK ke dalam ruang tamu rumah korban.

Penasihat Hukum Korban Lukman Hakim mengatakan bahwa pelaku diketahui hendak memperkosa dan menganiaya korban saat kejadian.

“Ada dua pasal yang kami laporkan terhadap pelaku pertama terkait Pelecehan Seksual Pasal 289 KUHP dan yang kedua Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang dilakukan pelaku,” ungkapnya, Kamis (20/4/2023).

Baca juga  Silaturahmi Gubernur, Bupati-Wabup Yakinkan Sampang Kondusif

Pihaknya berharap pelaku akan dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat kepada korban.

“Kami berharap pelaku pelecehan seksual yang disertai penganiayaan tersebut dihukum setimpal atas apa yang diperbuat,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa tindakan yang hendak melukai lawan jenis itu sudah termasuk pelecehan yang disertai penganiayaan apalagi sampai ada bekas cekikan dileher korban.

“Semoga kasus ini segera selesai dan pelaku dihukum sesuai pasal yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap.

“Pelaku ditangkap di daerah Prajjan Camplong, saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. (dim)