tutup
Kriminal

4 Pemuda di Sampang Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

×

4 Pemuda di Sampang Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pemuda, namun satu orang saat ini belum diringkus dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menjelaskan bahwa identitas pelaku diantaranya berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17), sedangkan satu pelaku yang melarikan diri yakni RH.

Img 20240409 Wa0073 4 Pemuda Di Sampang Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sujianto menyampaikan bahwa korban diketahui merupakan anak di bawah umur berinisial JF yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang yang dilanjutkan penyelidikan yang berbuntut penangkapan.

Pihaknya menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB korban dijemput di rumahnya oleh tersangka MS dan RH.

“Selanjutnya korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar dengan dalih khawatir dilihat tetangga,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023).

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Kemudian para pelaku lainya langsung bergantian menyetubuhi si korban.

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS. Akhirnya kasus itu terendus keluarga dan dilaporkan ke polisi,” lanjutnya.

Baca juga  Tak Diloloskan Sebagai Calon Kepala Desa, Warga Bangkalan Bacok Ketua P2KD

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara untuk inisial MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih di bawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan,” pungkasnya. (amr)