tutup
Kriminal

Miris, Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Komplotan Pengedar Narkoba

×

Miris, Satu Keluarga di Bangkalan Jadi Komplotan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan Akbp Febri Isman Jaya Saat Menunjukan Barang Bukti
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat menunjukan barang bukti

BANGKALAN – Satu keluarga di Kabupaten Bangkalan diringkus Satresnarkoba Polres setempat lantaran diduga menjadi pengidar barang haram jenis narkoba, Senin, (28/08/23).

Satu keluarga ini berasal dari Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Img 20240409 Wa0073 Miris, Satu Keluarga Di Bangkalan Jadi Komplotan Pengedar Narkoba

Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa penangkapan satu keluarga ini merupakan bsntuk bentuk keseriusan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus narkotika.

“Kami tak main-main, terbaru, satu komplotan keluarga pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan,,” ungkapnya.

Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.

“Ketiganya tersebut berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah, dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” terangnya.

Febri juga menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram dan AM kini sekarang sedang kami buru,” tambahnya.

Febri menjelaskan peran masing-masing anggota keluarga ini diantaranya HFD membeli kepada AM kemudian anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS dan RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD.

Baca juga  Meresahkan Warga, Polsek Omben Bubarkan Aksi Balap Liar

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

“Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ang)