Kriminal

Modus Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Pemilik Rental di Sampang Rugi Ratusan Juta

Pelaku Penggelapan Mobil Saat Diintegrasikan Polisi. (Foto : Humas Polres Sampang)

SAMPANG – Zaman Warga Desa Temoran Kecamatan Omben, Sampang merasa dirugikan akibat mobil rental miliknya digelapkan dengan cara digadaikan.

Perental sekaligus pelaku ZA (31) warga Sidodadi Kota Surabaya dilaporkan ke Polres Sampang akibat perbuatan yang sangat merugikan tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengungkapkan bahwa modus pelaku menyewa mobil rental Suzuki All New Ertiga milik Zaman sembilan hari.

“Karena tidak dikembalikan akhirnya korban menghubungi pelaku untuk segera membayar uang sewa tambahan,” ungkapnya Jumat (4/8/2023).

Pada saat, pelaku minta memperpanjang waktu sewa satu bulan lagi dan korban pun menyetujuinya, karena pelaku membayar sembilan juta untuk sewa dua bulan.

Sujianto menjelaskan saat pembayaran uang sewa di bulan ketiga, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

“Korban mendengar kabar mobil tersebut sudah digadaikan oleh pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Sampang di Lumajang

“Pelaku mengakui sudah mengadaikan mobil korban dengan motif menanggung pembayaran hutang pamannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang,” ujarnya.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian ratusan juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (red)

Exit mobile version