BANGKALAN – Belasan saksi salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan diancam carok oleh oknum kepala desa (kades) bahkan turut diintimidasi saat proses penghitungan surat suara.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bator, Kecamatan Klampis sehingga para saksi didampingi caleg kemudian melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Bangkalan.
Laporan dugaan kecurangan pemilu itu disertai sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas formulir C hasil penghitungan suara di TPS-TPS desa tersebut.
Mathur Husairi, caleg yang melaporkan kejadian itu mengatakan bahwa proses pemilu di Desa Bator awalnya berlangsung lancer.
Namun kemudian berubah mulai pukul 11.00 WIB saat seseorang yang mengaku sebagai Kepala Desa setempat melakukan intimidasi secara verbal kepada para saksi di belasan TPS di desa tersebut.
“Intimidasi secara verbal tersebut, di antaranya tantangan carok kepada para saksi dan ditujukan kepada caleg yang mengirimkan saksi-saksi ke desanya,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Mathur Husairi, orang yang diduga oknum kades tersebut juga memerintahkan kepada setiap KPPS tidak perlu ada penghitungan suara dan langsung dilakukan rekapitulasi.
“Pada proses rekapitulasi inilah jumlah suara diduga dilakukan sesuai pesanan pihak lain baik guna menguntungkan partai tertentu untuk kertas suara pemilihan legislatif, serta untuk salah satu paslon capres- cawapres,” ungkapnya.
Mathur Khusairi menuturkan, hasil rekapitulasi tersebut ada dugaan penggelembungan suara karena tidak sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih.
Dia juga menduga praktik kecurangan serupa ini sangat mungkin juga dilakukan di desa-desa lain di Bangkalan sehingga dirinya menuntut penghitungan suara ulang (PSU) di desa tersebut. (ang)