SAMPANG – Majelis Hakim telah memutuskan vonis kepada HR terdakwa percobaan pemerkosaan di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Terdakwa diketahui telah divonis dua tahun penjara dan dikenakan pasal 289 KUHP oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Korban Lukman hakim membenarkan bahwa terdakwa telah divonis hukuman penjara dua tahun.
Lukman menjelaskan bahwa di tanggal 21 Agustus 2023 lalu, terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian di tanggal 28 Agustus 2023 lalu, majelis hakim memutus vonis dua tahun penjara saat sidang putusan kepada terdakwa.
Sekedar diketahui, korban RK saat itu mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan, Rabu, (12/4/2023) sekitar pukul 19.30 WIB seusai Salat Tarawih.
Kejadian tersebut berawal saat Pelaku HR datang ke rumah RK untuk menanyakan keberadaan suaminya, kemudian dijawab oleh korban bahwa suaminya sedang pergi melaut.
Kemudian pelaku menanyakan nomor handphone suaminya dan selang beberapa saat tiba – tiba HR seperti setan yang sedang kesurupan mendorong, mencekik dan menyeret RK ke dalam ruang tamu rumah korban. (amr)