SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik.
Larangan tersebut masih berlaku sama seperti tahun tahun sebelumnya menjelang lebaran dan mudik 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset ( BPPKAD) Kabupaten Sampang melalui Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang Achmad Murang menyampaikan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara saat mudik masih sama seperti tahun sebelumnya.
“ASN kami larang menggunakan mobil dinas untuk mudik, namun surat resminya belum kami keluarkan,” ucapnya Kamis (4/4/2024)
Pihaknya mengaku masih menunggu aturan formal dari pusat yaitu Kemenpan atau Kemendagri atau dari Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. (red)