Berita

Penyelundup Rokok Ilegal di Bangkalan Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda 3,8 Miliar

Terdakwa Saat Mengikuti Sidang Di Pn Bangkalan.
Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Bangkalan.

BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan membacakan vonis dalam sidang Daki terdakwa penyelundupan satu truk tronton rokok ilegal, Kamis, (13/7/2023)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Daki warga asal Pasean Pamekasan itu dituntut 1 tahun 3 bulan dengan denda sekitar 3,8 miliar namun Majelis Hakim memvonis terdakwa hanya 1 satu tahun kurungan penjara dan denda 3,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar 3,8 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti denda pidana kurungan selama 2 bulan,” terang Ketua Majlis Hakim Ernila Widikartikawati.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menuturkan bahwa JPU tidak menggunakan ancaman pidana maksimal dalam tuntutan yang dibacakan.

Alasan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah ditahan sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses sidang berlangsung.

Menurut jaksa, tuntutan satu tahun tiga bulan terhadap terdakwa cukup proporsional, namun, majelis hakim punya kewenangan dalam memutus perkara berdasarkan hasil penilaiannya.

” Putusan bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih rendah, bahkan lebih tinggi sebab ancaman maksimalnya lima tahun penjara, hamim bisa memiliki pertimbangan lain,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version