BeritaPolitik

Polres Bangkalan Ringkus Maling Sepeda Motor

Pelaku Pemcurian Sepeda Motor Saat Diringkus Anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Pelaku pemcurian sepeda motor saat diringkus Anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Anggota Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Tragah meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Dusun Masjid, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Sabtu, (28/10/2023).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka inisial U (35) dan U (45) terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Saat itu korban selesai nongkrong dan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Ketika sampai di rumah memarkir sepeda motor tersebut di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci setir dan rumah kunci dalam keadaan tertutup, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor tersebut sudah hilang,” ujarnya.

Dijelaskan Febri, Tersangka U mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan J (DPO) dengan jalan kaki menuju rumah korban. selanjutnya setelah sampai di halaman rumah korban J (DPO) menghilang dan meninggalkan Tersangka U sendirian.

“Selanjutnya Tersangka U mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memutar setir dengan paksa tanpa menggunakan alat, kemudian sepeda motor tersebut dituntun oleh Tersangka U menuju ke rumahnya yang jaraknya dekat dengan tempat kejadian sekira 700m dan masih satu desa,” terangnya.

Selanjutnya, pada hari itu juga Tersangka U menyuruh H untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain seharga Rp. 4 juta.

Kemudian H menawarkan sepeda motor tersebut kepada temannya yang bernama M (DPO), dan M (DPO) dan bersedia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3 juta dan Tersangka U bersedia menjual sepeda motor dengan harga tersebut.

“Setelah itu, H mengantarkan sepeda motor tersebut kepada M dan dirinya menerima uang sebesar Rp. 3 juta kemudian H menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka U dan mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu,” terangnya. (ang)

Exit mobile version