Politik

SK PAW Ketua DPRD Bangkalan Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

Kantor Dprd Bangkalan Di Jalan Halim Perdana Kusuma.
Kantor DPRD Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma.

BANGKALAN – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Bangkalan hingga Jumat, 23 Juni 2023 belum ada kepastian.

Padahal, Rapat Paripurna Pengumuman Pergantian Ketua DPRD Bangkalan Masa Jabatan 2019-2024, sudah digelar, Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Menurut Sekretaris Dewan DPRD Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid mengungkapkan jika pihaknya secara kelembagaan sudah bersurat kepada Gubernur Jawa Timur pasca Rapat Paripurna.

“Hasil rapat paripurna tersebut telah kami sampaikan ke Gubernur Jatim, namun sampai saat ini, rekomendasi dari Gubernur Jatim itu belum juga turun,” ungkap Sekwan DPRD Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid, Jumat, (23/06/23).

Maksimum, waktu secara umum menurutnya lima belas hari setelah rapat pengumuman penggantian ketua rekomendasi dari Gubernur Jatim sudah turun.

“Dengan belum turunnya rekomendasi dari Gubernur Jatim itu, secara otomatis DPRD Bangkalan belum bisa mengadakan rapat paripurna untuk pelantikan Ketua DPRD Bangkalan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaakan jika selama Ketua DPRD Definitif belum dilantik maka secara aturan DPRD Bangkalan mengunakan kepemimpinan kolektif kolegial.

“Jika nanti rekomendasi dari Gubernur sudah turun, maka akan dibahas di Bamus kemudian dilakukan sidang paripurna dan pelantikan,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version