Berita

Tiga Pelaku Hoax di Bangkalan Berhasil Diciduk Polisi

Img 20181202 Wa0005
IMG 20181202 WA0005

BANGKALAN – Tiga pelaku hoax di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pelaku menyebar informasi yang berkaitan dengan pemilu. Menurut pihak kepolisian, informasi yang disampaikan merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik sosial.

Kanit Cyber Crime Polda Jatim Fajar Bangkit Sutomo mengatkan, tingkat kerawanan pelaku hoaks di Madura masih tergolong tinggi. Buktinya ia berhasil menyaring penyebar hoaks. “Ada tiga pelaku yang kami tangani. Pelaku dari Bangkalan semua,” kata Fajar, Minggu (2/12).

Menurut dia, pelaku hoaks tersebut bertendensi terhadap masalah pemilu. Namun motif tidak dijelaskan. Akan tetapi, pihak polda sudah menyidik pelaku dengan ganjaran sanksi.

Fajar menjelaskan, tingkat kerawanan pelaku hoaks di Madura sedikit berbeda. Kebanyakan pelaku menyinggung soal usaha bisnis dan euforia politik. Namun di Madura yang dihembuskan justru masalah agama.

“Pelakunya tidak menentu pada satu golongan. Mulai dari masyarakat umum, pelajar, dan buruh,” ungkap dia.

Meski begitu, Fajar masih meyakini lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren menjadi benteng menguranginya pelaku hoaks. Terutama dari kalangan pelajar.

Di era globalisasi, taraf kemampuan psikologis masyarakat harus sebanding dengan nalar pikir. Pengamat Komunikasi Sosial Abdul Gaffar menyebutkan, peran masyarakat dinilai sangat vital dalam menjaga keutuhan negara dari ancaman radikalisme, terorisme, intoleransi, dan gangguan keamanan lainnya.

“Di era globalisasi teknologi informasi, orang dengan mudahnya menyebarkan informasi. Satu sisi sangat bermanfaat. Namun ada pula dampak negatifnya, yakni munculnya kabar bohong atau hoaks dan hate speech atau ujaran kebencian,” kata pria calon doktor di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yagyakarta.

Menurutnya, untuk mengantisipasi dan meredam semakin liarnya hoaks dan hate speech, masyarakat diminta untuk peduli dengan lingkungan saat berselancar di dunia maya terutama saat beraktivitas di media sosial (medsos).

Kemudian dalam menyambut pemilu serentak 2019, Gaffar mengimbau masyarakat, termasuk juga politikus di parlemen atau di luar parlemen, pejabat pemerintah dan termasuk juga orang yang tidak berada di dunia politik untuk tidak menyebarkan informasi yang kurang kredibel.

Karena kata dia, yang namanya menyebarkan berita bohong itu adalah bertentangan dengan hukum, yang bisa dikenakan pasal-pasal hukum, bisa dipenjara dan bertentangan dengan agama.

“Tidak ada agama apa pun yang membolehkan untuk menyebarkan berita bohong, mengadu domba, menyebar fitnah dan lain sebagainya,” tandasnya. (tia)

Exit mobile version