BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie melakukan pertemuan bersama para pengusaha rumah makan dan restoran di rumah Dinas Bupati Pendopo Agung Bangkalan, Kamis, (19/10/23) kemarin.
Pertemuan para pengusaha rumah makan dan restoran tersebut sebagai tindaklanjut dari pemasangan banner di 50 titik rumah makan yang tidak patuh membayar pajak 10 persen pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hadir dalam pertemuan itu, Owner Bebek Sinjay, Owner Bebek Risky, Owner Bebek Suramadu, Owner Rumah makan Nya Lete’ dan perwakilan dari rumah makan Amboina.
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie menyampaikan bersama seluruh stakholder kota Bangkalan dan para pengusaha di Kota Bangkalan bersepakat dengan Pemerintah Daerah.
“Bahwa Pemda berkewajiban dengan adanya otonomi daerah untuk memungut pajak rumah makan dan tempat hiburan yang kami titipkan kepada para pengusaha ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pengusaha ini tidak menaikkan harga akan tetapi hanya memungut pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Yaitu ketika jajan di rumah makan seperti di Nasi Nya letek, Bebek Sinjay, Bebek Suramadu, Bebek Risky, dan Nasi Amboina, merek berkewajiban membayar 10 persen Ppn yang diserahkan kepada negara dan akan digulirkan lagi kepada masyarakat yang lain,” terangnya.
Arief juga memohon kepada para pengusaha rumah makan dan restoran untuk sepakat membayar pajak guna digulirkan lagi pada masyarakat Bangkalan.
Ia juga menyampaikan terima kasih terhadap para pengusaha karena sudah sepakat untuk membayar pajak 10 persen untuk kemajuan Bangkalan dan untuk masyarakat Bangkalan semakin sejahtera.
Perwakilan dari Rumah Makan Amboina mengaku sepakat untuk membantu program pemerintah guna kesejahteraan masyarakat Bangkalan.
“Kami sepakat membantu program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Bangkalan,” ujar Bahtiar Pradinata, Perwakilan dari Rumah Makan Amboina. (ang)