tutup
ght="300">
Berita

Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Sabu di Bangkalan Gunakan Bola Plastik Mainan

×

Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Sabu di Bangkalan Gunakan Bola Plastik Mainan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Ss Di Amankan Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Barang Bukti SS di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Bangkalan bekuk seorang pengidar sabu-sabu inisial AP (28) warga Klurahan Pejagan Kota Bangkalan, Jumat (5/5/23) kemarin. Pelaku diringkus lantaran menjual sabu-sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.

Kasatreskoba Polres Bangkalan AKP Muhlis Sukardi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas,” Sabtu, (06/05/23).

Menurutnya, cara mengelabui petugas pelaku bertransaksi sabu dengan pelanggan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.

“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkab Bangkalan Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Terkait Bobroknya Sektor Pendidikan dan Pertanian

Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa narkoba. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.

“Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sam)