tutup
ght="300">
Kriminal

Berawal Main Kuda-Kudaan, Seorang Ayah di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

×

Berawal Main Kuda-Kudaan, Seorang Ayah di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Tersangka S Dihadirkan Saat Konferensi Pers Di Mapolres Bangkalan.
Tersangka S dihadirkan saat Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Seorang ayah tiri inisial SA (47) warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, harus mendekam dalam dinginnya jeruji Polres Bangkalan, Jumat, (02/06/23).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa SA digelandang Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan lantaran telah mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Menurutnya, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada anak tiri yang masih di bawah umur itu sejak 2022 hingga 2023. Aksi pelaku terungkap oleh sang ibu korban berinisal HO yang curiga atas garak-gerik suaminya.

“Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit di dalam tubuhnya,” ucapnya, Kamis, (01/06/23) kemarin.

Baca juga  Bansos untuk Warga Miskin di Bangkalan Jadi Rebutan

Berdasarkan dari keterangan tersangka, korban memiliki penyakit di dalam tubuhnya dan berdalih untuk menyembuhkan penyakit tersebut harus seperti itu melakukan pencabulan.

Awalnya, kata Febri, tersangka mengajak korban main kuda lumping dengan anak tirinya dirumah istri sirinya di Desa Separah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

“Kemudian pelaku memaksa korban, bila tidak diberi, korban diancam,“terangnya

Kemudian, kelakuan korban tercium oleh istri sirinya yang tidak tahan melihat kelakuan bejat suaminya yang kadang mengeloni anak tiri di depan matanya sendiri sehingga ibu korban langsung melaporkan ke Polres Bangkalan.

“Sedangkan pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, akhirnya berkat bantuan Polres Jakarta Utara tersangka SA berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca juga  Modus Mengantar Bantuan, Pria di Sampang Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur

Tersangka SA diketahui akan dijerat kasus persetubuhan pasal 81,ayat 1 (3) sub pasal 1, 2 UU RI tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang)