tutup
ght="300">
Berita

Dua Narapidana Kasus Kambing Etawa di Bangkalan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

×

Dua Narapidana Kasus Kambing Etawa di Bangkalan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Narapidana Secara Simbolis Menerima Berkas Administrasi Remisi Di Pendopo Agung Bangkalan
Perwakilan narapidana secara simbolis menerima berkas administrasi remisi di Pendopo Agung Bangkalan

BANGKALAN – Sebanyak 159 narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara di Rutan Kelas IIB Bangkalan menerima remisi umum dua atau langsung bebas, Kamis, (17/08/23).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Pendopo Agung Bangkalan.

Kepala Rutan IIB Bangkalan Mufakhom menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi pada hari kemerdekaan sebanyak 159 orang narapidana. Rinciannya antara lain ada yang berasal dari narapidana Korupsi dan yang paling banyak dari kasus narkotika dan pencurian.

‘Untuk pidana paling banyak kasus narkoba, pencurian dan kasus tindak pidana korupsi juga mendapat remisi,” ungkapnya.

Baca juga  Ida Dayak Dikabarkan ke Pamekasan, Lakukan Pengobatan Secara Tertutup

Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi ada yang berasal dari kasus korupsi kambing etawa. Kasus korupsi kambing etawa tersebut menjerat dua mantan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bangkalan.

Diantaranya mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Syamsul Arifin serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mulyanto Dahlan.

“Kedua narapidana kasus korupsi tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Umum tahun 2023 ini sebesar 3 Bulan” terangnya.

Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi di hari kemerdekaan tahun 2023 ini terbilang cukup banyak. Pasalnya narapidana yang mendapat remisi di hari kemerdekaan tahun 2022 lalu hanya 133 orang.

Ia juga menghimbau terhadap seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini supaya perilaku yang baik selama menjalani pidana di dalam Rutan Bangkalan tetap dijaga dan lebih ditingkatkan lagi sebagai salah satu bekal disaat mereka akan kembali ketengah tengah masyarakat dan keluarga” pungkasnya. (ang)