x

Eks Bupati Bangkalan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Sep 2023 19:02 28 Publiser

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi atas putusan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu sembilan tahun,” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi. Pemenjaraan itu dipastikan didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hitungan pemenjaraan eks Bupati Bangkalan bakal dikurangi dengan masa penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan.

Dalam kasus ini, KPK bakal menagih pidana denda Rp300 juta ke Abdul Latif Amin Imron dan juga memiliki tanggungan pembayaran pidana pengganti.

“Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,” pungkasnya. (ang)

Publiser

Taberita.com, media digital yang menyajikan berita berimbang, membuka wawasan dan menyuguhkan fakta dengan semangat jurnalisme yang bertanggung jawab..

LAINNYA
x
x