JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi atas putusan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
“Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu sembilan tahun,” ungkap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi. Pemenjaraan itu dipastikan didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hitungan pemenjaraan eks Bupati Bangkalan bakal dikurangi dengan masa penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan.
Dalam kasus ini, KPK bakal menagih pidana denda Rp300 juta ke Abdul Latif Amin Imron dan juga memiliki tanggungan pembayaran pidana pengganti.
“Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,” pungkasnya. (ang)