SAMPANG – Salah satu guru berinisial AYN berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang (Pemkab) dipecat karena diduga tidak masuk kerja selama 28 hari tanpa adanya keterangan.
AYN tersebut berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang,Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa alasan AYN dipecat karena tidak masuknya kerja selama 28 hari tanpa adanya keterangan.
“Alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena terlilit hutang yang tidak sanggup ia bayar, sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates,” ucapnya. Selasa (3/10/2023)
Lebih lanjut, pihaknya menjelaska bahwa, kasus AYN ini terjadi pada tahun 2022 namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.
“Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya AYN terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023,” pungkasnya. (amr)