tutup
Berita

Terlilit Hutang, Guru Berstatus PNS di Sampang Tak Masuk Kerja 28 Hari Hingga Dipecat

×

Terlilit Hutang, Guru Berstatus PNS di Sampang Tak Masuk Kerja 28 Hari Hingga Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kantor Bkpsdm Kabupaten Sampang.
Kantor BKPSDM Kabupaten Sampang.

SAMPANG – Salah satu guru berinisial AYN berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang (Pemkab) dipecat karena diduga tidak masuk kerja selama 28 hari tanpa adanya keterangan.

AYN tersebut berdinas di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang tepatnya di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Img 20240409 Wa0073 Terlilit Hutang, Guru Berstatus Pns Di Sampang Tak Masuk Kerja 28 Hari Hingga Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang,Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa alasan AYN dipecat karena tidak masuknya kerja selama 28 hari tanpa adanya keterangan.

“Alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena terlilit hutang yang tidak sanggup ia bayar, sehingga ia tidak masuk ke SDN Nepa 3 Banyuates,” ucapnya. Selasa (3/10/2023)

Lebih lanjut, pihaknya menjelaska bahwa, kasus AYN ini terjadi pada tahun 2022 namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023 lalu.

“Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya AYN terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023,” pungkasnya. (amr)

Baca juga  Angin Kencang, Mobil Honda Jazz Tertimpa Pohon Tumbang di Pamekasan