tutup
ght="300">
Berita

1.085 Pelamar PPPK Pemkab Pamekasan Tak Lulus Seleksi Administrasi

×

1.085 Pelamar PPPK Pemkab Pamekasan Tak Lulus Seleksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pns
Ilustrasi PNS

PAMEKASAN – Ribuan pendaftar calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan dinyatakan tidak lulus secara administratif pasalnya beberapa ketentuan yang belum bisa terpenuhi.

Penyebabnya, mayoritas masa kerja kurang dari dua tahun dan pengalaman kerja pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman melalui Analisis SDM Aparatur Muda Yuridis Kurniawan, Selasa (17/10/2023). 

Menurutnya, seleksi administrasi terhadap CASN dari setiap formasi menjadi tanggung jawab beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Masing-masing, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Tim tersebut nantinya bisa memastikan administrasi yang unggah di Sistem Seleksi Calon (SSC) ASN harus sesuai dengan ketentuan atau pengumuman. 

Baca juga  Ini Alasan BPBD Pamekasan Tetap Droping Air Bersih

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final,” ungkapnya diikutip dari Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, ada tiga formasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pertama PPPK guru dengan kuota 1.032 pelamar, dinyatakan lulus 1.012 pelamar dan dinyatakan tidak lulus 20 pelamar.

Kedua, PPPK tenaga kesehatan dengan kuota 1.033 pelamar, dinyatakan lulus 848 pelamar dan 185 pelamar tidak lulus. Terakhir, PPPK teknis dengan kuota 1.444 pelamar, dinyatakan lulus 564 pelamar dan 880 pelamar tidak lulus. 

Dia menjelaskan, bagi pelamar yang kurang puas terhadap hasil verifikasi administrasi dari setiap formasi, instansinya masih memberikan kesempatan agar bisa memberikan sanggahan.minimal 3 hari setelah pengumuman.

Baca juga  Haji Her Angkat Suara Soal Aksi Bagi - Bagi Duit Gus Miftah di Gudang Tembakau Miliknya

Hanya saja yang perlu digaris bawahi, tidak semua sanggahan diterima. Namun sanggahan yang diterima apabila kesalahan dilakukan oleh panitia seleksi. 

“Tahapan masa sanggah tidak bisa digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang kurang, tetapi untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, adapun yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput oleh pelamar ketika pendaftaran,” pungkasnya. (wan)