tutup
Berita

588 Polisi Disiagakan Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Sampang

×

588 Polisi Disiagakan Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Sampang

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto Sh
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH

SAMPANG – Polres Sampang menyiagakan seluruh anggotanya menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sampang, Sabtu (5/8/2023) malam.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH selesai mengikuti apel kompi siaga di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, Sabtu (05/08/2023) pukul 08.00 WIB.

Img 20240409 Wa0073 588 Polisi Disiagakan Jelang Pengesahan Warga Baru Psht Cabang Sampang

Penyiagaan personel tersebut dilakukan untuk melaksanakan pemeliharaan Kamtibmas dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di kawasan Sampang.

Kegiatan pengamanan pengesahan warga baru PSHT Cabang Sampang akan dimulai dengan pelaksanaan apel pada pukul 15.00 Wib yang akan dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.

“Pengamanan kegiatan pengesahan warga baru PSHT akan di fokuskan di dua tempat yaitu SMKN 2 Sampang Jl. Samsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dan Aula PGRI Banyuates (depan SLB Banyuates) Sampang,” ujar Ipda Sujianto SH.

Terkait jumlah anggota yang melaksanakan pengamanan pengesahan warga baru PSHT di dua tempat tersebut Ipda Sujianto mengatakan untuk pengamanan di SMKN 2 Sampang telah disiapkan 233 personil dan pengamanan di Aula PGRI Banyuates akan di amankan 39 personil Polri.

“Selain 272 personil Polres dan Polsek jajaran yang akan melaksanakan pengamanan, 300 lebih personil disiagakan di Mapolres Sampang serta 14 Mapolsek jajarannya untuk mempermudah pergerakan dan kecepatan anggota apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang membutuhkan kehadiran Polri”, lanjut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

Baca juga  Ditinggal Melaut, Ibu Muda di Camplong Diduga Alami Percobaan Pemerkosaan

Pengamanan terhadap kegiatan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Polri yang disebutkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun yang berkaitan dengan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat

Ipda Sujianto menjelaskan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT Cabang Sampang, Polres Sampang menggunakan pola pengamanan yang mengutamakan preemtif dan preventif guna mencegah gangguan Kamtibmas.

Kasi Humas Polres Sampang berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang dalam kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Sampang nanti malam untuk saling menjaga diri, saling hormat menghormati, saling menghargai dan khususnya pesilat PSHT untuk tidak melakukan konvoi kendaraan guna menghindari kecelakaan lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas yang bisa menimbulkan konflik sosial di wilayah Kabupaten Sampang.

“Apabila upaya preemtif dan preventif tidak diindahkan, Polres Sampang tidak segan-segan melakukan tindakan represif dan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang sengaja merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (red)