Berita  

Akhirnya Orang Gila di Bangkalan Ikut Didata Masuk DPT

IMG 20181126 WA0002
IMG 20181126 WA0002

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan disibukkan dengan mendata orang gila (orgil). Intruksi tersebut dihembuskan langsung KPU RI. Setelah sebelumnya, status orgil diperdebatkan publik karena dianggap memiliki hak konstitusional.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, dalam pemilu, penderita tuna grahita atau pengidap gangguan jiwa mempunyai hak pilih. Mereka diberi hak layaknya orang normal.

banner 325x300

“Bukan hanya warga negara yang sehat secara fisik yang punya hak pilih. Tetapi penderita tuna grahita juga punya hak pilih untuk memilih,” kata Fauzan, Senin (26/11).

Baca Juga
Budaya Literasi Rendah, Pemkab Bangkalan Baru Rencanakan Perpusdes

Menindaklanjuti intruksi tersebut, pihak KPU akan melibatkan Dinas Sosial dalam mendata orgil. Batas akhir pendataan hingga tanggal 5 Desember. Urusan sosial itu, katanya, Dinsos dinilai lebih tahu secara detail keberadaan orgil. Misalnya direhabilitasi di tempat panti.

“Sebagai KPU daerah harus menindaklanjuti proses pendataan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan mental,” terangnya.

Dalam pendataan itu, imbuh Fauzan, tidak sembarang mendata. Terpenting kata alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu memiliki identitas.

“Persyaratan dari KPU harus memiliki surat keterangan dokter atau lembaga kesehatan. Kalau orang yang ada dijalanan kan tidak mungkin,” kilahnya.

Baca Juga
KPU Pamekasan Pastikan Tunagrahita Masuk DPT Pemilu 2019

Kepala Dinsos Bangkalan Moh Taufan Zairinsyah menyampaikan, sedikitnya ada 32 tuna grahita yang tengah dipasung. Orang tersebut berada di panti orgil. “Kalau tidak keliru ada 32 orgil di sana,” tukasnya. (tia)