tutup
Politik

Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

×

Apresiasi Temuan KIPP, KPU Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Img-20180822-Wa0086
IMG-20180822-WA0086

Kroscek Data Ke Lapangan

Menurut Addy Imansyah, jika misalnya harus mengabaikan aspek tahapan dalam PKPU 5/2018, temuan tersebut juga tidak dapat ditindak lanjuti dalam DPT, karena sejak temuan itu dirilis di media online pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai dengan penetapan DPT, Rabu (20/8), KPU Sampang belum mendapatkan data by name by address data temuan KIPP, juga bukti auntentiknya.

Img 20240409 Wa0073 Apresiasi Temuan Kipp, Kpu Sampang Pastikan Bekerja Sesuai Aturan

“Pada tanggal 18 Agustus kemarin kami sudah mengkonfirmasi kepada pengurus KIPP untuk segera menyampaikan data itu untuk kami pelajari,” jelas Addy.
Ia menduga data temuan KIPP merupakan data DPSHP on process, yakni data yang pada saat yang sama juga diperbaiki oleh KPU secara berjenjang.

“Saya kira temuan itu hanya berdasarkan hasil kroscek dari aplikasi internal KIPP. Sama halnya dengan aplikasi Sistem Informasi Pemilih (SIDALIH) di KPU, atau aplikasi Vtal di Bawaslu,” urainya.

Jika hasil analisa Sidalih dan Vtal diduga ada pemilih ganda, maka tahap selanjutnya kami  lakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Sebab ini menyangkut hak konstitusionalitas pemilih yang harus dijamin,tidak serta merta dicoret,” lanjutnya.

Dengan jumlah ratusan ribu dugaan data Invalid ditambah keterbatasan waktu melakukan kroscek, kecil kemungkinan data  tersebut diverifikasi semua satu persatu oleh KIPP. Apalagi kata Addy, ketika dikonfirmasi pada tanggal 18 Agustus, pengurus KIPP menjawab datanya masih di print.

“Mestinya data di print, kroscek dan rilis hasil temuan, bukan dirilis lalu di print,” ungkap Addy .

Addy juga menjelaskan, variabel data invalid yang dirilis KIPP seperti usia pemilih di bawah 17 tahun, KK, NIK dan nama ganda, KK dan NIK tidak valid dan lain sebagainya perlu diclearkan.

Dalam PKPU No. 11/2018, syarat pemilih, “..genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, atau sudah pernah kawin”.

Baca juga  Dua Sepeda Motor Jemaah Salat Subuh di Sampang Raib Digondol Maling