tutup
Kriminal

Asyik Pesta Narkoba, Enam Pria di Bangkalan Digrebek Polisi

×

Asyik Pesta Narkoba, Enam Pria di Bangkalan Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Keenam Pelaku Saat Diamankan Polres Bangkalan.
Keenam pelaku saat diamankan Polres Bangkalan.

BANGKALAN – Polres Bangkalan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap enam pria yang merupakan warga Bangkalan dan warga Sampang saat asyik melakukan pesta narkoba.

Mereka berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Img 20240409 Wa0073 Asyik Pesta Narkoba, Enam Pria Di Bangkalan Digrebek Polisi

Polisi menangkap mereka di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi gegara kasus pembelian dan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan.

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- Kemudian yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama agar biar kuat begadang bahkan ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Baca juga  Kuli Bangunan Digebuki Oknum Intelkam Polres Sampang

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (ang)