tutup
ght="300">
Berita

Awal Tahun 2024, Sebanyak 123 Perempuan di Kabupaten Sampang Resmi Berstatus Janda

×

Awal Tahun 2024, Sebanyak 123 Perempuan di Kabupaten Sampang Resmi Berstatus Janda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi buku nikah

SAMPANG – Angka janda di Kabupaten Sampang saat ini terbilang tinggi pasalnya banyak perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) setempat.

Bahkan, sebulan terakhir pada Januari 2024 ada sebanyak 123 kasus perceraian yang dikabulkan PA Sampang dengan rincian 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.

Pengadilan juga menerima sejumlah pengajuan perkara perceraian di bulan Januari 2024 sebanyak 77 perkara cerai talak dan 147 perkara cerai gugat.

Artinya, total perkara perceraian yang diterima pengadilan pada Januari 2024 sebanyak 224 kasus.

Panitera Muda Hukum PA Sampang Jamaliyah mengatakan bahwa pengajuan berkas perkara perceraian di Sampang fluktuatif.

Baca juga  Dua Bocah SD Asal Sampang Nekat Mengendarai Sepeda Motor ke Jakarta Bermodalkan Uang 100 Ribu

Menurutnya, perkara perceraian terbagi dua klaster meliputi cerai talak yang perkaranya diajukan suami kepada istri kemudian cerai gugat adalah perkara yang diajukan istri untuk menggugat cerai sang suami.

”Perkara perceraian di Sampang memang masih banyak, baik cerai talak maupun cerai gugat bahkan dalam sebulan bisa lebih dari seratus perkara yang diputus,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum mengabulkan permohonan, pengadilan memberikan ruang mediasi kepada para pihak dengan harapan ada solusi selain bercerai sehingga rumah tangga yang sudah dibangun tetap utuh.

Pihaknya menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya perceraian seperti perselingkuhan, menikah karena terpaksa, kesulitan ekonomi, perselisihan berkepanjangan, dan lainnya. (red)