SUMENEP – Kejari Sumenep memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari, Sumenep, Selasa (24/10/2023).
Pemusnahan beberapa Barang Bukti turut dihadiri Kajari Sumenep Trimo Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Bea Cukai Madura, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Kemenag Sumenep, AKD Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep, dan sejumlah tokoh Agama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomer 11 tahun 2001, BB yang sudah Inkracht dan wajib dimusnahkan.
“Yang melakukan eksekusi pemusnahan BB adalah Kejaksaan, apabila BB tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan BB tadi terdiri dari bermacam macam jenis seperti Miras, Narkoba, rokok ilegal, Sajam, bonk, (alat hisap).
“Narkoba jenis sabu seberat 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, alat hisap 29 buah,” jelasnya.
Sedangkan, terkait dengan pelanggaran terhadap orang dan harta benda dan perkara keamanan umum ada 39 perkara, dengan terpidana 43 orang, dengan BB Sajam 6 bilah hp 5 unit.
“Pelanggaran mengenai rokok ilegal ada 70 bal dengan bermacam merk dan tersangkanya sudah di vonis 1 tahun penjara,” jelasnya
Dengan hal ini kata Trimo, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan maraknya rokok ilegal, secara profesional, proporsional dan objektif.
“Kita perlu kordinasi dengan semua pihak, terutama dengan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (man)