tutup
ght="300">
Berita

Baru Diterapkan, Aplikasi E-BPHTB Dikritisi DPRD Bangkalan

×

Baru Diterapkan, Aplikasi E-BPHTB Dikritisi DPRD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Img 20181118 Wa0002
IMG 20181118 WA0002

BANGKALAN – Layanan aplikasi pajak di Bangkalan dikritisi legislatif. Sebab hadirnya aplikasi di play store itu dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu. Sementara kondisi pengetahun masyarakat masih di bawah rata-rata.

Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan tengah berinovasi meningkatkan pelayanan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) melalui aplikasi android.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi meminta ekskutif agar memperhatikan betul efek rasio pengetahuan masyarakat. Hadirnya layanan baru tersebut memang harus diterapkan. Hanya saja dia menilai pelayanan praktis tersebut perlu dirasakan masyarakat banyak.

“Tidak hanya diketahui, tapi harus dirasakan. Kalau hanya diketahui tapi tidak merasakan, sama saja dia tidak menikmati program pemerintah,” kata dia, Minggu (18/11).

Baca juga  Dana Insentif Honorer K2 di Sumenep Masih Rp 350 Ribu

Kemudian, lanjut Mahmudi, pihaknya menyayangkan jika layanan aplikasi E-BPHTP tidak diketahui masyarakat. Sebab peluncuran layanan berbasis aplikasi biasanya disosialisasikan jauh-jauh hari.

Sementara Kepala Bapenda Bangkalan Siswo Irianto mengungkapkan, sistem pelayanan E-BPHTB baru diterapkan beberapa bulan lalu. Aplikasi itu akan diperkuat dengan layanan aplikasi playstore di smartphone.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup diakses melalui ponsel untuk mengetahui rincian sebelum berkoordinasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” ungkap Siswo.

Ia menjelaskan, penguatan e-BPHTB melalui aplikasi Play Store merupakan wujud feedback atas peran serta masyarakat dalam meningkatkan pembangunan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat melalui pengenaan pajak. (Tia)