tutup
Berita

Bawaslu Bangkalan Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima

×

Bawaslu Bangkalan Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh.

BANGKALAN – Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaranya melaksanakan pengawasan melekat proses verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dilaksanakan KPU, Selasa, (04/04/23).

Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh saat mengawasi secara langsung menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual hari pertama mengecek keberadaan kantor hingga kepengurusannya, setelah itu kemudian pihaknya juga melakukan pengawasan verfak keanggotaan yang tersebar di Kecamatan Tragah.

Img 20240409 Wa0073 Bawaslu Bangkalan Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima

“Verifikasi faktual dilaksanakan untuk memastikan data yang disampaikan Partai Prima sesuai dengan data yang ada dilapangan baik keberadaan kantor, kepengurusan hingga keangotaan,” ujarya.

Pengawasan verfak ini menurut Mustain akan berlangsung dari tanggal 02 s/d 04 April 2023, dalam kurun waktu tersebut pihaknya memerintahkan jajaran panwascam hingga PKD untuk melaksanakan pengawasan secara melekat.

“Jumlah total 294 keanggotaan Partai Prima yang akan diverfak oleh KPU dan jajaranya. Jumlah tersebut tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan,” tambahnya.

Sebaran keangotaan tersebut yaitu kecamatan Bangkalan 1 orang, Socah 1, Burneh 20, Kamal 3, Arosbaya 1, Klampis 3, Kokop 11, Kwanyar 2, Tanah Merah 73, Tragah 146, Blega 18, Modung 13 dan terakhir kecamatan galis 2 orang.

Perlu diketahui, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima merupakan tindak lanjut putusan sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu tahun 2024.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Baca juga  Ribuan Demonstran Aliansi Masyarakat Camplong Kepung Mapolres Sampang

Perintah tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. (sam)