tutup
ght="300">
BeritaPolitik

Bawaslu Bangkalan Tunda Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemecatan PPS Klapayan

×

Bawaslu Bangkalan Tunda Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemecatan PPS Klapayan

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Achmad Mustain Saleh Saat Menunda Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemecatan Pps.
Ketua Majelis Achmad Mustain Saleh saat menunda sidang pelanggaran kode etik pemecatan PPS.

BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan melakukan penundaan sidang kode etik dan administrasi yang diduga dilanggar oleh PPK Sepulu dan Komisioner KPU Bangkalan.

Penundaan sidang itu lantaran terlapor PPK Sepulu dan Komisioner KPU Bangkalan beralasan belum mempersiapkan jawaban atas laporan mantan PPS Klapayan tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor Risang Bima Wijaya mengatakan bahwa sidang kasus pemecatan PPS Klapayan yang digelar Bawaslu Bangkalan ditunda.

“Sebetulnya para terlapor sudah menerima salinan laporan, namun tampaknya mereka menyatakan belum siap jawabannya sehingga sidang ditunda hari Senin,” ujarnya, Kamis, (04/01/2024).

Padahal menurutnya, mereka telah menerima salinan dan tinggal menyiapkan jawabannya saja.

Baca juga  Pecinta Motor Trail Bangkalan Jelajahi Bukit di Tengah Ramadhan

Pihaknya melaporkan pemecatan PPS Klapayan yang tidak sesuai aturan dan prosedur.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Achmad Mustain Saleh menjelaskan bahwa sidang perdana mantan PPS Klapayan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini agendanya pembacaan laporan dari pelapor.

“Sesuai peraturan Bawaslu No 08 jika ada dugaan pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya harus sidang dan terbuka untuk umum, hari ini kita sudah menggelar sidang perdana,” terang Achmad Mustain yang juga Ketua Bawaslu Bangkalan.

Setelah sidang perdana kata Mustain, akan dilanjutkan sidang kedua yang diagendakan hari senin dengan agenss mendengarkan jawaban dari terlapor dan sidang ketiga pembuktian.

Ditambahkan oleh Mustain, sidang kasus pemecatan PPS Klapayan di perkirakan akan selesai dalam 5 kali sidang.

Baca juga  Korban Banjir Blega dan Arosbaya Dapat Bantuan Sembako

Sementara itu, Salah satu Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan bahwa sidang bawaslu itu digelar 5 kali, jadi masih ada lagi waktu untuk pembacaan jawaban terlapor.

“Tentunya kami harus kolektif, tadi kami cuma datang satu orang karena tadi ada agenda dengan Bupati, pemanggilan sidang kemarin, sedangkan agenda kita sudah disusun dari jauh-jauh hari,” pungkasnya. (ang)