tutup
Berita

Bawaslu Nyatakan KPU Bangkalan Langgar Etik Rekapitulasi

×

Bawaslu Nyatakan KPU Bangkalan Langgar Etik Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh

BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan
dan jajaranya telah melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan pantarlih pada Bulan Februari sampai Maret 2023.

Atas hasil pencoklitan tersebut, Jajaran KPU mulai dari PPS hingga PPK
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
untuk pemilu tahun 2024.

Img 20240409 Wa0073 Bawaslu Nyatakan Kpu Bangkalan Langgar Etik Rekapitulasi

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu kelurahan/desa saat rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023, menemukan beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur dan terdapat PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno.

Atas kejadian tersebut, jajaran pengawas di tingkat desa bersama Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir A. pengawasan.

Beberapa temuan yang didapati jajaran Pengawas Pemilu di Bangkalan adalah beberapa PPS yang tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka tingkat desa.

Terdapat pula PPS yang tidak menghasilkan BA Pleno Rekapitulasi, hingga PPS yang sengaja tidak mengundang Panwaslu Desa/Kelurahan saat rekapitulasi berlangsung.

Total ada 14 PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih pasal 41.

Selain di tingkat desa, terdapat juga pelanggaran saat Rapat Pleno
Rekapitulasi DPHP kecamatan. Prosedur yang dilanggar yakni PPK tidak melakukan
rekapitulasi bersumber dari BA Pleno Rekapitulasi tingkat PPS.

Baca juga  Dewan Dorong Pemkab Bangkalan Antisipasi Kelangkaan Pupuk Subsidi

Walaupun saat Rapat Pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi PPK di tiga kecamatan tetap bergeming.
Berikut data PPS dan PPK yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPHP tidak sesuai dengan prosedur.

  1. PPS Desa Patenteng Kecamatan Modung
  2. PPS Desa Klampis Kecamatan Klampis
  3. PPS Desa Buduran Kecamatan Arosbaya
  4. PPS Desa Tengket Kecamatan Arosbaya
  5. PPS Desa Bilaporah Kecamatan Socah
  6. PPS Desa Buluh Kecamatan Socah
  7. PPS Desa Dakiring Kecamatan Socah
  8. PPS Desa Jaddih Kecamatan Socah
  9. PPS Desa Junganyar Kecamatan Socah
  10. PPS Desa Keleyan Kecamatan Socah
  11. PPS Desa Parseh Kecamatan Socah
  12. PPS Desa Petaonan Kecamatan Socah
  13. PPS Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah
  14. PPS Desa Socah Kecamatan Socah
  15. PPK Kecamatan Galis
  16. PPK Kecamatan Socah
  17. PPK Kecamatan Arosbaya
  18. PPK Kecamatan Klampis
  19. PPK Kecamatan Modung

Selain melanggar tata cara prosedur rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan,
Bawaslu juga menyatakan para terlapor melanggar kode etik penyelengara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, terhadap PPS
dan PPK yang melanggar tersebut telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran etik.

“Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, terdapat 57 orang PPK dan PPS yang kami minta KPU untuk menindak secara etik. Sedangkan pelanggaran administrasinya kami minta 19 rekapitulasi ulang tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya.

Menurut Tain atas rekom tersebut, PPS dan PPK telah melanggar Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu, mereka juga melanggar PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.

Baca juga  Jelang Pilkada, Bawaslu Sampang Himbau PJ Bupati Tidak Mutasi ASN

“Pasal yang dilangar oleh PPK dan PPS terkait etiknya pasal 3 undang-undang
pemilu tantang asas dan prinsip penyelenggara pemilu, pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Kalau administrasinya PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 41 untuk PPS, sedangkan untuk PPK pasal 43,” tambahnya.

Sedangkan Moch. Mashyuri Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa pihaknya berkirim surat terhadap KPU Bangkalan untuk segera diproses dan ditindaklanjuti.

Rekomenasi dari 5 Panwascam sudah diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan.

“Kami sudah melayangkan surat terhadap KPU Bangkalan untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Kami meminta rekap ulang untuk pelanggaran administrasinya. Sedangkan bagi 57 orang penyelenggara di PPK dan PPS silahkan KPU memberikan sanksi yang pantas,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

” Kami akan meninjau rekom dari Bangkalan Bangkalan. Dimana dalam rekom tersebut disebut ada beberapa PPS melanggat etik rekapitulasi. Setelah ini secepatnya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sam)