tutup
Berita

Bawaslu Sampang Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017

×

Bawaslu Sampang Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Img 20181127 Wa0001
IMG 20181127 WA0001

SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Hotel Bahagia Sampang, Senin (26/11) kemarin.

Acara yang mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” ini menghadirkan anggota komisi II DPR RI, Zainuddin Amali sebagai narasumber.

Img 20240409 Wa0073 Bawaslu Sampang Sosialisasi Uu Nomor 7 Tahun 2017

Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun menjelaskan, giat sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 merupakan kegiatan resmi yang dianggarkan oleh Bawaslu RI.

“Kegiatan ini tidak hanya digelar di Sampang, tapi di seluruh Indonesia,” ucapnya, Selasa (27/11).

Pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mematangkan pemahaman penyelenggara tentang tugas dan wewenang pangawasan pemilu 2019.

Hal itu lanjut Insiyatun merujuk pada undangan Bawaslu RI Jakarta tertanggal 13 Nov 2018 yang ditandatangani oleh sekjen Gunawan Suswanto, perihal sosialisasi UU 7 tahun 2017 bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Sampang.

“Kegiatan ini murni dari anggaran Bawaslu RI. Jadi tidak ada hubungannya dengan reses,” tegas dia.

Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, staf sekretariat Bawaslu, Panwascam dan PPL. Selain itu, hadir juga kepala Bakesbangpol dan Komisioner KPU Sampang. (AW)

Baca juga  Dua Hari Jelang PSU, Ini Instruksi PCNU Sampang