SAMPANG – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang digeruduk masyarakat Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Rabu (29/11/2023) siang.
Kedatangan ratusan massa itu tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan terhadap bendahara desa inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), di desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020.
Massa tersebut menilai kasus BLT DD tersebut dinilai sarat dengan nuansa politik, karena dari awal, pelapor adalah tim sukses (timses) dari rival politik kepala desa yang menjabat saat ini.
“Kita datang kesini karena tidak terima dan merasa prihatin dengan hal ini, kami tidak ingin kepala desa dan pejabat desa kami menjadi korban,” ujar H. Mubarok salah satu dari peserta aksi dikutip dari Rega Media News.
H.Mubarok pun mengatakan, ia bersama masyarakat mendengar kabar pemanggilan tersebut, dan langsung berbondong-bondong menuju Kejaksaan, karena ingin memastikan keadaan pihak yang dipanggil baik-baik saja.
Ia menilai, kasus yang sedang terjadi penuh kejanggalan, diantaranya yang bertanggung jawab membagikan langsung adalah bank yang ditunjuk pemerintah, tapi kenapa pihak desa yang seakan bersalah.
“Apalagi setau kami yang membagikan langsung adalah Bank BRI, lalu kenapa yang dipanggil pihak desa, harusnya bank sekelas BRI punya SOP, ada apa ini?” imbuhnya.
Dirinyapun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus BLT DD ini. “Massa yang datang saat ini hanya sebagian saja, karena banyak hanya mendengar kabar pemanggilan tersebut. Kami akan terus pantau hal ini,” paparnya.
H.Mubarok berharap, pihak Kejaksaan Sampang dapat melihat kasus ini dengan benar-benar bijaksana, agar tidak menimbulkan permasalahan yang semakin runyam nantinya.
Pantauan awak media dilokasi, massa aksi terus melantunkan sholawat dan terus menduduki depan kantor Kejari Sampang, dan enggan beranjak dari tempat tersebut.
Massa baru mau bubar, saat salah satu kuasa hukum membantu memberikan penjelasan kepada mereka, terkait proses hukum yang terjadi dan mengetahui S juga keluar dari kejaksaan.
Sementara itu, pihak Kejari Sampang telah menetapkan S sebagai tersangka dikarenakan beranggapan S memilki andil dalam perkara kasus BLT DD tahun 2020 tersebut. (red)