tutup
ght="300">
Berita

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Ayah Tiri di Bangkalan Tega Setubuhi Anak Sambung

×

Berdalih Sembuhkan Penyakit, Ayah Tiri di Bangkalan Tega Setubuhi Anak Sambung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Saat Diamankan Di Mapolres Bangkalan.
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Sungguh tega seorang bapak tiri inisial S (47) warga Desa Galis, Kabupaten Bangkalan mencabuli anak tirinya hingga puluhan kali.

Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak tiri yang masih di bawah umur itu sejak 2022 hingga 2023. Aksi pelaku terungkap oleh sang ibu korban berinisal HO, yang curiga atas garak-gerik suaminya dan dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku ditangkap aparat kepolisian di sebuah warung di Jakarta Utara sebab usai mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kabur usai mencabuli anak sambung tersebut.

“Kami menangkap pelaku di Jakarta Utara dengan dibantu oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara ini,”ungkapnya, Selasa, (31/05/23).

Baca juga  Polres Bangkalan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Siswa SMK

Dijelaskan Kapolres Bangkalan, aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus untuk menyembuhkan korban yang dianggap memiliki penyakit di dalam tubuhnya.

“Berdasarkan dari keterangan tersangka S, bahwa, korban ini ada penyakit di dalam tubuhnya. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut harus melakukan pencabulan,” terangnya.

Menurutnya, pelaku yang terus melakukan aksi bejatnya berulang-ulang, membuat ibu korban curiga hingga ia dilaporkan ke pihak kepolisian Bangkalan.

“Tapi karena perbuatan pelaku ini yang berulang-ulang, membuat ibu korban curiga. Karena dianggap ada kejangalan, orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi,” ucapnya.

Sementara di hadapan petugas, pelaku S mengaku melakukan aksi kejahatan ‘mengobati’ korban, atas persetujuan orang tuanya yang tak lain, istri dari pelaku.

Baca juga  BNN Resmikan Gedung Laboratorium Narkoba di Bangkalan

“Saya mengobati korban disetubuhi atas persetujuan ibunya, namun karena dilakukan secara berulang-ulang oleh pelaku. Orang tua korban melaporkan ke polisi,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah cambuk yang digunakan untuk mengobati pasien beserta pakaian korban, diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ang)