tutup
Berita

Bermotif Dendam Pribadi, Polres Bangkalan Tangkap Satu Pelaku Pembacokan OTK

×

Bermotif Dendam Pribadi, Polres Bangkalan Tangkap Satu Pelaku Pembacokan OTK

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Pelaku Penganiayaan Saat Diamankan Di Mapolres Bangkalan.
Salah satu pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembacokan OTK di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan beberap minggu lalu, Selasa, (14/11/23)

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Sukolilo Polres Bangkalan telah berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan OTK pada Rabu, 8 November 2023 lalu.

Img 20240409 Wa0073 Bermotif Dendam Pribadi, Polres Bangkalan Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Otk

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jembatan Suramadu, petugas berhasil menangkap JM, 34, warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan satu pelaku SA (DPO).

“JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan aksi pengeroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban,” ujarnya.

Dijelaskan AKBP Febri, peristiwa penganiayaan itu dilatarbelakangi motif dendam pribadi sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban insial H sampai mengalami luka luka dibagian tubuhnya.

“Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA,” tuturnya.

Peristiwa pengeroyokan H terjadi saat sedang bersama A mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Motor dikemudikan A dari arah Barat ke arah Timur. Sesampainya di tempat kejadian, korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2 yang berboncengan.

“Mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urai Febri.

Dalam kejadian ini kepolisian Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga  Atap Ambruk, PKL Monumen Tak Bisa Berjualan

“Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ang)