tutup
ght="300">
Berita

BK DPRD Bangkalan Tanggapi Keterlibatan Oknum Anggota Dewan Saat Carok Tanah Merah Laok

×

BK DPRD Bangkalan Tanggapi Keterlibatan Oknum Anggota Dewan Saat Carok Tanah Merah Laok

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan Fathurrosi
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan Fathurrosi

BANGKALAN – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fathurrosi menanggapi keterlibatan oknum anggota DPRD Bangkalan inisial FR (40), dalam kasus carok di Desa Tanah Merah Laok yang terjadi pada 04 Juni 2023 lalu.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bangkalan karena pihak kepolisian menyatakan ada keterlibatan oknum Anggota Dewan dalam insiden berdarah di Desa Tanah Merah Laok, hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

“Atas nama Badan Kehormatan DPRD Bangkalan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bangkalan karena setelah Press realese yang dilakukan Polres Bangkalan menyatakan ada keterlibatan anggota DPRD Bangkalan dalam kasus carok massal Tanah Merah Laok,” ujar Fathurrosi, Selasa, (20/06/23).

Baca juga  21 Peserta Lelang Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Ikuti Ujian Manajerial

Pria yang akrab disapa Rossi tersebut menyampaikan bahwa keterlibatan oknum anggota dewan ini mengakibatkan seluruh anggota dewan merasa sangat terpukul karena harus membawa nama institusi.

“Kita semua terpukul atas pemberitaan itu karena selama ini kita tidak menyangka bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kejadian itu,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku mengedepakan asas praduga tidak bersalah karena apapun yang terjadi harus diproses hukum dan pembuktiannya bisa dibuktikan di Pengadilan.

Namun, Sejak kejadian waktu lalu, oknum anggota DPRD Bangkalan yang terlibat dugaan kriminal itu tidak pernah masuk kantor DPRD Bangkalan.

“BK tidak bisa memproses apapun karena itu adalah wewenang penegak hukum kecuali yang bersangkutan melanggar kode etik maka BK bisa memproses. Kami berharap Polres Bangkalan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang)