tutup
ght="300">
Berita

BPPKAD Sampang Sebut Pelanggaran Penggunaan Mobil Dinas Diluar Jam Kedinasan Merupakan Ranah Inspektorat

×

BPPKAD Sampang Sebut Pelanggaran Penggunaan Mobil Dinas Diluar Jam Kedinasan Merupakan Ranah Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Mobil Yang Ditumpangi Oleh Kepala Disnaker Sampang Usai Mengalami Kecelakaan Ringan.
Mobil yang ditumpangi oleh Kepala Disnaker Sampang usai mengalami kecelakaan ringan.

SAMPANG – Viral video Mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Sampang dengan Nopol M 1145 NP yang diduga kabur usai menyerempet mobil di kota malang mendapatkan respon dari

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD ) Kabupaten Sampang merespon viralnya kejadian salah satu mobil dinas yang terlibat kecelakaan di Kota Malang.

Kejadian yang melibatkan Mobil Dinas bernopol M 1145 NP diketahui dikendarai oleh Kepala Disnaker Sampang diduga kabur usai menyerempet mobil milik warga Kota Malang.

Viralnya mobil dinas yang dipakai diluar jam kedinasan tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak sebab terjadi saat hari libur, Minggu (17/9/2023).

Sekretaris BPPKAD Bambang Indra Basuki menyampaikan bahwa ketentuan pemakaian mobil dinas di lingkup Kabupaten Sampang ada dua mekanisme.

Baca juga  21 Peserta Lelang Jabatan di Lingkungan Pemkab Sampang Ikuti Ujian Manajerial

Diantaranya ada hak dan kewajiban melalui Surat Edaran (SE) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Namun secara teknis, saya tidak begitu hafal semua baik hak dan kewajibannya, tapi semua sudah diatur,” ucapnya Selasa (19/09/2023).

Lebih lanjut, Mobil Dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan walaupun dilakukan pada hari libur.

“Karena PNS itu bekerja 24 jam, saat PNS menggunakan mobil dinas di sela-sela tugas selesai untuk kepentingan pribadi maka masuk ke ranahnya inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran jika Mobil Dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan.

“Mengenai sanksi bagi PNS yang menggunakan Mobdin untuk kepentingan pribadi itu diatur oleh Inspektorat, kalau SE-nya secara umum bukan hanya pada waktu lebaran, tapi sebelumnya juga sudah dilayangkan terkait mekanisme penggunaan barang milik daerah,” pungkasnya. (amr)