Taberita.com, Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh! Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, dan hanya bisa diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Apa itu BSU?
Mengutip laman IndonesiaBaik, BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang disalurkan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat lengkap penerima BSU tahun ini:
Cara Cek Apakah Kamu Penerima BSU
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:
Perlu Diperhatikan!
Taberita Reminder: Jangan sembarangan isi data pribadi di situs tidak resmi ya. Pastikan semua info kamu tetap aman!