tutup
Berita

Buntut Pensiunan dan Eks Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas, Pemkab Bangkalan Sisir Keberadaan Mobil Dinas di Setiap SKPD

×

Buntut Pensiunan dan Eks Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas, Pemkab Bangkalan Sisir Keberadaan Mobil Dinas di Setiap SKPD

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Mobil Dinas Di Lingkungan Pemkab Bangkalan.
Salah satu Mobil Dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) melakukan apel kendaraan atau mobil dinas setempat, Selasa, (02/01/2024).

Apel tersebut dilakukan mulai 27 Desember 2023 sampai dengan 04 Januari 2024 di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ligkungan Pemkab Bangkalan.

Img 20240409 Wa0073 Buntut Pensiunan Dan Eks Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas, Pemkab Bangkalan Sisir Keberadaan Mobil Dinas Di Setiap Skpd

Apel dilakukan untuk menginventarisasi aset daerah seperti mobil yang masih diduga dikuasai mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan DPRD Bangkalan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bangkalan Abdus Sjahid mengatakan apel itu sebagai wujud inventarisir aset sesuai amanat Permendagri Nomor 47 tahun 2021.

“Apel kendaraan dinas ini kami lakukan ditiap instansi secara maraton mulai 27 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024 yang kami cek khusus kendaraan roda empat,” ujarnya.

Inventarisir tersebut dilakukan agar kendaraan dinas yang ada di tiap instansi dapat diketahui baik dari segi kelayakan dan keberadaannya.

Berdasarkan data BPKAD setidaknya ada 405 kendaraan dinas di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 18 Kecamatan dan 22 Puskesmas.

“Kamarin ada 56 kendaraan di Sekretariat Daerah yang sudah kami cek, hari ini kami merencanakan 8 instansi untuk kami cek. Ada 2 tim terdiri dari BPKAD, Satpol PP dan Dishub. Tim mendatangi setiap instansi sesuai jadwal,” ujar Sjahid.

Menurutnya, berdasarkan amanat Permendagri 47 tahun 2021 inventarisir aset harus dilakukan 5 tahun sekali. Hal itu bertujuan, agar kendaraan dinas yang dipakai tetap sesuai dengan data yang ada di bidang aset.

Baca juga  DPC GMNI Sampang Gelar Refleksi September Hitam

“Sesuai aturan inventarisir dilakukan setiap 5 tahun sekali, untuk mengecek keberadaannya supaya tidak digunakan diluar ketentuannya, atau merubah plat nomor, makanya kami cek semua hingga nomer rangkanya,” jelasnya.

Sebelumnya BPKAD merilis aset total 405 unit kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Bangkalan, sebanyak 19 diantaranya dikuasai oleh pensiunan hingga mantan anggota DPRD Bangkalan.

“Sekarang 3 unit sudah dikembalikan, tinggal 16 kendaraan yang masih belum diketahui keberadaannya,” pungkasnya. (ang)