SAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim dengan memeriksa 13 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kamis (16/3/2023)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya kembali memanggil 13 Ketua Pokmas di Pamekasan terkait dugaan TPK pengelolaan dana hibah.
“Iya, hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P Simandjuntak),” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa di sisi lain ada pejabat UPT PJJ Pamekasan di Dinas PU Bina Marga Provisi Jawa Timur, ikut diperiksa. Salah satunya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Pamekasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Mohamad Hasan Busri.
“Juga Kasi Pemeliharaan UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Yudi Hariyanto dan Staf Pengelola Data UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Khoirul Imam Ansori,” ungkapnya
Berikut terkait 13 nama Pokmas yang dipanggil untuk diperiksa, diantaranya, Yani Sulastri (Ketua Pokmas Aulia Raya), Musarrofah (Ketua Pokmas Molya Jaya), Abd Mani Bin Jausih (Ketua Pokmas Sinar Pagi), Ropik (Ketua Pokmas Hasil Bumi), Khozairi (Ketua Pokmas Toron Nipa). Lalu, Hafi Ketua Pokmas Sariwijaya), Mislimah (Ketua Pokmas Aldi Jaya), Rosidi (Ketua Pokmas Kekasih Hati), Hosnawiyah (Ketua Pokmas Salam Rindu), Moch Jadi (Ketua Pokmas Wildan Putra), Ruham (Ketua Pokmas Lautan Api), Moh Sodik (Ketua Pokmas Labeng Barokah) dan Abd Rohman (Ketua Pokmas Putra Jaya Satu).(mm)