tutup
Berita

Catat, Tarif Penyebrangan Kamal – Surabaya Naik Per 1 Mei 2023

×

Catat, Tarif Penyebrangan Kamal – Surabaya Naik Per 1 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Suasana Pelabuhan Penyebaran Kamal - Surabaya
Suasana Pelabuhan penyebaran Kamal - Surabaya

BANGKALAN – Terhitung pada tanggal 01 Mei 2023 Harga tiket penyebarangan pelabuhan Kamal – Surabaya resmi mengalami kenaikan.

Perubahan kenaikan harga tiket tersebut merupakan penyesuaian kondisi pendapatan awak kapal di Pelabuhan Kamal- Surabaya.

Img 20240311 Wa0009 Catat, Tarif Penyebrangan Kamal - Surabaya Naik Per 1 Mei 2023

General Manajer PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiani mengatakan bahwa PT ASDP cabang Surabaya resmi menaikkan harga tiket kapal Fery penyebarangan Ujung-Kamal. Langkah tersebut sebagai penyesuaian tarif penyebrangan lintas Ujung- Kamal.

“Penyesuaian tarif ini sudah diresmikan oleh gubernur Jawa Timur, dan sebenarnya kenaikan dilakukan pada tahun 2022 karena harus mempersiapkan dokumen dan hal sebagainya akhirnya pada awal bulan Mei akan kami terapkan,“ katanya.

Menurutnya, Penyesuaian tarif rata-rata naik 30 persen dikarenakan adanya komposisi asuransi yang naik dan BBM juga ikut naik.

“Ya otomatis kami sepakat untuk ikut menaikkan harga tiket yang kami diterapkan mulai tanggal 1 Mei bulan depan. Sebelum harga baru diterapkan kami akan memasang spanduk agar diketahui masyarakat yang ingin melintasi melalui kapal Feri,“ tuturnya.

Dijelaskan Eva, penyesuaian tarif dilakukan, karena setiap tahun pihaknya mengalami kerugian.

“Pada prinsipnya selama 10 tahun tidak ada perubahan harga tiket kapal Fery dari sinilah kami mempertahankan pelabuhan Kamal untuk masih tetap beroperasi seperti semula, Sebenarnya ASDP Kamal rugi, tapi kita diberikan kesempatan oleh perusahaan terus melayani masyarakat semoga ada jalan keluar dari semua ini,” tuturnya.

Baca juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Sekedar diketahui, Harga tarif penyebrangan ujung kamal untuk penumpang dewasa harga lama Rp 5000 dan baru Rp 8.500, untuk penumpang anak tidak ada kenaikan yaitu Rp 3,500 dan kendaraan golongan 1 lama Rp 5000 dan baru Rp 1000 kendaraan golongan 2 harga lama Rp 7000 dan harga baru Rp 15.500,Kendaraan barang harga lama Rp 81.500 dan harga baru Rp 101.000 (sam)